syarat-syarat mengganti domain -->

syarat-syarat mengganti domain

,
Syarat mengganti domain , syarat-syarat untuk membeli atau menyewa domain
Panduan mahadewa.com kali ini akan memberikan panduan untuk cara membeli atau cara menyewa domain (TLD)
Ada beberapa syarat untuk membeli domain dan masing-masing syarat tersebut berbeda-beda untuk jenis domain yang akan di beli/sewa nya nya , sebagai pengetahuan saja sebelum menganti domain sendiri atau menggunakan jasa ganti domain ada baik nya untuk menyimak berbagai syarat mengganti domain.

syarat ganti domain

Jenis domain sendiri beraneka ragam diantaranay domain.com domain.co.id domain.id domain.asia domain.tv domain.info domain.biz domain.net domain.we.id domain.org dan yang lainya.
untuk membeli atau menyewa masing-masing domain tersebut ada yang tanpa syarat ada juga yang memakai syarat dan masing-masing domain berbeda-beda syarat yang harus di berikan ke penyedia jasa domain

Syarat-syarat untuk membeli domain

1.Domain.com 
untuk domain.com ini tidak menggunakan syarat apapun , jadi anda bisa langsung membeli atau menyewa domain ke penyedia domain atau bisa menghubungi jasa ganti domain

2.Domain co.id 
domain ini biasanya di gunakan oleh badan usaha dan sejenisnya serta bisa juga untuk komersial
syarat membeli domain.co.id
  • KTP atau SIM atau Paspor Penanggung Jawab ( kartu pengenal yang masih berlaku)
  • SIUP atau TDP atau NPWP atau Akte Notaris (cover dan hal 1) jika masih dalam proses pembuatan harus menyertakan keterangan atau pernyataan dari notaris
  • Kepemilikan Merk (bila ada)
  • Surat keterangan keterkaitan antara nama domain dengan nama perusahaan. ( Jika nama domain berbeda dengan nama perusahaan yang ada di SIUP )
3.Domain.id
 domain.id ini biasanya di pergunakan mirip dengan domain.co.id yaitu selain domain sendiri (personal) juga sering di gunakan oleh badan institusi/entitas/organisasi
 syarat membeli domain.id
  • jika domain di pakai pribadi/personal, sama dengan nama/bagian nama atau singkatan dari nama yang tercantum dalam dokumen identitas KTP atau PASPOR atau SIM
  • jika nama domain di pergunakan oleh lembaga/instansi/organisasi atau yang lainya berdasarkan prinsip First Come First Served dan memenuhi syarat dokumen identitas dan dokumen legalitas
  • jika membuat nama domain.id hanya 5 hurup atau lebih domain
  • jika membuat nama domain.id hanya 1 sampai 4 karakter maka hal ini harus menghubungi langsung ke PANDI
4.Domain web.id
domain ini sering di pergunakan untuk komunitas tapi bisa juga di pergunakan pribadi , syaratnya KTP atau SIM atau Paspor atau identitas penanggung jawab yang masih aktif masa berlaku dari identitas tersebut

5.Domain ac.id
domain ac.id biasanya di pergunakan oleh situs perguruan tinggi , universitas , akademik dan sejenisnya
syarat membeli atau menyewa domain ac.id :
  • KTP/SIM/Paspor atau identitas Penanggung Jawab yang masih berlaku/aktif
  • SK Depdiknas Pendirian Lembaga
  • Akta Notaris Pendirian/SK Rektor (Pimpinan Lembaga)
  • Surat Kuasa Pimpinan Lembaga mengenai pendaftaran nama domain ac.id yaitu surat yang menerangkan / pernyataan bahwa pimpinan lembaga memberikan kuasa kepada seseorang yang mendaftarkan domainnya untuk universitas tersebut.
6.Domain sch.id
domain sch.id ini di pergunakan untuk situs sekolahan (sekolah)
syarat membeli domain sch.id :
  • KTP atau SIM atau Paspor atau identitas si penanggung Jawab yang masih berlaku/aktif
  • Surat Permohonan Kepala Sekolah, Surat ini berisi mengenai permohonan pendaftaran domain .sch.id yang ditujukan kepada Registar (reseller.co.id) dan ditandatangai oleh Kepala Sekolah.
  • Surat Kuasa yaitu surat yang menerangkan / pernyataan bahwa Kepala Sekolah memberikan kuasa kepada seseorang yang mendaftarkan domain sch.id untuk sekolah tersebut.
7.Domain or.id
domain ini di pergunakan untuk organisasi dan syarat membeli domain or.id sebagai berikut :
  • KTP atau SIM atau Paspor atau identitas si penanggung Jawab yang masih berlaku/aktif
  • Akta Notaris atau SK (Surat Keputusan) Intern Organisasi
8.Domain go.id
Domain go.id ini di pergunakan oleh institusi pemerintah dan sejenisnya , syarat membeli domain ini diantaranya :
  • KTP atau SIM atau Paspor atau identitas Penanggung Jawab yang masih berlaku/aktif
  • Surat permohonan yaang di tanda tangani oleh sekjen atau sekut atau sekmen untuk Pemerintah Pusat atau Sekda untuk Pemda (sesuai Permen No. 28/PER/M.KOMINFO/9/2006), Surat Permohonan ini ditujukan ke Menteri Komunikasi dan Informatika, dan ditandatangani oleh Pimpinan institusi.
  • Surat kuasa yaitu surat yang menerangkan / pernyataan bahwa Pimpinan Instansi (sekjen/sekmen/sekut untuk Pemerintah Pusat atau Sekda untuk Pemda) memberikan kuasa kepada seseorang yang mendaftarkan domainnya untuk institusi pemerintahan tersebut.
9.Domain net.id
domain ini di pergunakan untuk situs penyedia telekomunikasi yang berlisensi
syarat membeli domain net.id sebagai berikut :
  • KTP atau SIM atau Paspor atau identitas Penanggung Jawab yang masih aktif/berlaku
  • Surat Izin Usaha Telekomunikasi (ISP, Telco, VSAT , Seluler, dan sebagainya)
  • Kepemilikan Merk bila ada
10.Domain biz.id
domain biz.id ini di pergunakan untuk perusahaan skal mikro kecil dan menengah
syarat membeli domain biz.id sebagai berikut :
  • KTP atau SIM atau Paspor yang masih aktif/berlaku
  • NPWP Badan atau NPWP Pribadi
11.Domain my.id
domain my.id ini dipergunakan untuk pribadi / personal dan syarat membeli atau menyewa nya domain my.id KTP atau Paspor atau SIM yang masih aktif/berlaku

12.Domain desa.id
domain desa.id ini sesuai nama domain nya di pergunakan untuk situs desa-desa
syarat membeli domain desa.id sebagai berikut :
  • KTP Penanggung Jawab
  • Surat Permohonan Pemerintah Desa (Kades atau Sekdes)
  • Surat Kuasa
13.Domain mil.id
Domain mil.id ini di pergunakan untuk isntansi militer
syarat membeli domain mil.id
  • KTP atau SIM atau Paspor Penanggung Jawab yang masih aktif/berlaku
  • Surat permohonan minimal dari pimpinan instansi militer yang mengajukan, yaitu Surat ini berisi mengenai permohonan pendaftaran domain .mil.id yang ditujukan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika dan ditandatangai oleh Pimpinan Instansi.
  • Surat kuasa yaitu surat yang menerangkan / pernyataan bahwa Pimpinan Instansi memberikan kuasa kepada seseorang yang mendaftarkan domainnya untuk instansi militer tersebut
  • Surat Rekomendasi dari Kepala Pusat Informasi dan Pengolahan Data (Kapusinfolahta) TNI tentang pembuatan domainnya.
untuk membeli domain atau menggunakan domain atau menyewa domain selain harus menyediakan berbagai syarat juga membuat nama domain harus menghormati dan tidak bertentangan dengan Haki, IPR, HAK paten/merk

Demikian panduan ilmu pengetahuan Tentang syarat membuat atau membeli atau menyewa domain premium (TLD)


TerPopuler